Daerah

Terkait Uang Sampah Camat Marpoyan Damai Akan Di Selidiki

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Terkait pungutan liar bermodus uang sampah Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru bakal melakukan penyelidikan terhadap Camat dan pihak pengelolah sampah yang ada Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Penyelidikan ini dilakukan terkait adanya dugaan pungutan liar uang sampah sebesar Rp, 30.000 per kepala keluarga.

Asisten I Sekdako Pekanbaru, M. Noer mengatakan tarif sampah dikota Pekanbaru ini berbeda-beda sesuai produksi sampah dan klasifikasinya.

"Setahu saya, pembayaran sampah untuk rumah tangga sebesar Rp. 10 ribu per Kk dan tidak sampai sebanyak itu. Berbeda dengan ruko dan rumah makan bisa saja sebanyak itu sesuai dengan produksi sampahnya perhari,"ujar M. Noer ketika ditemui, Kamis(27/3) diruang kerjanya.

Menurut M. Noer, yang melakukan pungutan uang sampah kepada masyarakat ini petugas bukan Camat langsung. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Jika memang ada bukti tentu akan kita panggil instansi terkait seperti Camat, mengelolah sampah serta yang memungut uang sampah dimasyarakat. Yang jelas, untuk rumah tangga tak sampai sebesar itu,"terang M. Noer.

Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar