Daerah

Walikota Pekanbaru Dinilai Curang Teguran Bawaslu Riau Tak Digubris

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Atraksi politik Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang dinilai terjadi pelanggaran terus berlanjut setelah sebelumnya selalu menggunakan agenda resmi pemerintahan untuk ajang berkampanye ia juga memasang baliho photo dirinya di jalan protokol dengan partai ia ketuai yakni Partai Demokrat Pekanbaru.

Photo Firdaus, MT yang terpasang di Jalan Protokol, tepatnya di Jalan Sudirman, antara persimpangan Sudirman dan Jalan Tambusai, di flyover jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang selalu dikoar-koarkannya untuk di hormati untuk warga Pekanbaru jika melanggar namun dikangkanginya.

Selain itu, dalam PKPU 15 tahun 2013 tentang kampanye diatur, bahwa pemasangan baliho atau alat peraga tidak dibenarkan dipampang atau dipasang di Jalan Protokol atau jalan utama.

Dan lucunya sang Walikota juga pernah menyepakati aturan tentang mekanisme pemasangan baliho di Jalan Protokol tidak dibenarkan namun kenyataannya ia kangkangi kesepakatan tersebut beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini Komisioner Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan hanya menyatakan sudah menegur orang nomor satu di Kota Pekanbaru.

“Kita sudah sampaikan hal ini kepada pihak Satpol PP, dan mereka menyanggupi akan menurunkan baliho tersebut. Kita sudah berulangkali sebenarnya surati pihak satpol PP untuk menertibkan di Jalan Protokol terutama di Sudirman"Rusidi Rusdan.

Tapi sampai saat ini masih belum terealisasi. Bahkan satpol PP membiarkan hal itu. Ini menjadi bukti telah terjadi diskriminasi dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut,”tegasnya.

Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar