Daerah

Kabag Perlengkapan Inhil: "Kendaraan Dinas yang Berumur Diatas 5 Tahun Baru Bisa Dilelang

Gagasanriau.com, Tembilahan-Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa kendaraan yang akan dilelang harus berusia hingga 5 tahun keatas. Akan tetapi, jika masih layak untuk digunakan kendaraan tersebut tidak dilelang.

Hal tersebut disampaikan Kabag Perlengkapan Setda Kabupaten Inhil Ramdani kepada Gagasanriau.com. Sabtu (29/3). Dikatakannya, selain itu pihaknya juga terkadang menyewa teknisi untuk mengecek kelayakan mesin kendaraan dinas tersebut.

"Kita baru akan lakukan lelang kendaraan dinas tersebut jika telah berusia diatas 5 tahun keatas," paparnya.

"Untuk mengecek kelayakan kendaraan tersebut kita membentuk tim baik itu dari Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Inhil maupun kita sewa konsultan teknisi"tambahnya.

"Tak jarang kita juga menyewa konsultan teknisi, karena jika dilakukan oleh konsultan teknisi tentu hasilnya lebih memuaskan,"imbuhnya.

Diungkapkan Ramdani bahwa pihaknya akan berlandaskan pada masukan konsultan teknik jika kendaraan tersebut masih layak pakai untuk kedinasan, kendaraan tersebut tentunya tidak akan dilelang, dan jika kendaraan tersebut tidak layak lagi untuk kedinasan maka akan lakukan pelelangan.

Terkait status mobil dinas yang berada di halaman parkir kantor Bupati Inhil yang sudah berdebu dan tak digunakan lagi Mantan Sekretaris BP2KP Kabupaten Inhil ini mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dilelang akan tetapi belum diambil pemenangnya.

"Mobil tersebut telah kita lelang, tetapi sampai saat ini belum diambil oleh pemenang lelang,"pungkas Ramdani.

Ragil Hadiwibowo

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar