Daerah

Camat Marpoyan Damai Langgar Perda Pungut Retribusi Sampah Rp 30 Ribu

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kelakuan Camat Marpoyan Damai Budi Darman, yang mengeluarkan kebijakan memungut retribusi sampah hingga mencapai Rp 30 ribu per rumah, ternyata melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan dari Camat Tampan, Chairani yang menjelaskan bahwa pemungutan retribusi sampah di perumahan warga memang ditangani pihak kecamatan.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Nomor 10 tahun 2012.

Diterangkannya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut.

Diantaranya jumlah retribusi yang dipungut untuk pengangkutan sampah di perumahan. Misalnya, untuk retribusi di rumah-rumah dibagi berdasarkan tiga tipe. Tipe. A adalah Rp 10 ribu per bulan. Lalu tipe B Rp 7.500 per bulan dan tipe C Rp 5.000 per bulan.

Dan jika ditelisik berdasarkan bunyi Perda tersebut, dituliskan retribusi sampah dicantumkan harganya paling tinggi senilai Rp. 10 ribu bukan Rp. 30 ribu yang dilakukan Budi Darman Camat Marpoyan Damai.

Gunawan 25 tahun, warga jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, kepada Gagasanriau.com Jum'at (4/4/2014) mengatakan bahwa pungutan sampah yang dilakukan pihak kecamatan sangat memberatkannya.

"Ini sudah gak wajar lagi bang, masak Rp, 30 ribu tapi sampahnya jarang diangkut sama pihak kecamatan, kan udah seperti pemerasan aja jadinya"kecam Gunawan.

Camat Marpoyan Damai, Budi Darman, hingga kini susah untuk dihubungi, baik melalui telepon genggamnya maupun ketika Gagaanriau.com melakukan kunjungan ke kantornya di Jalan Arifin Ahmad, staf nya selalu mengatakan bahwa sang camat tidak berada di tempat.

"Bapak sedang diluar bang"kata staf di Kecamatan, tanpa lebih detail menyebutkan dimana keberadaan bos nya tersebut.

Arif Tanjung

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar