Daerah

Terkait, Pungli Sampah Camat Marpoyan Damai Wako Jangan Tutup Mata

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Tindakan Camat Marpoyan Damai Budi Darman yang mengintruksikan warga membayar uang retribusi sampah kepada warga sebesar Rp, 30 ribu per rumah berdasarkan surat edarannya, warga berharap Walikota Pekanbaru Firdaus MT agar menindak camat bersangkutan.

"Walikota harus menindak tegas camat ini, jika bersalah, jangan di diam-diamkan karena akan menjadi preseden buruk berdalih untuk meningkatkan PAD tapi pungutannya melanggar aturan daerah"kata Gunawan tegas Jumat (4/4/2014).

Sesuai Perda Kota Pekanbaru tentang Persampahan No 10 tahun 2012, dibagi dalam 3 tipe.

Tipe A Rp 10 ribu perbulan, tipe B Rp 7500 perbulan dan tipe C Rp 5000. Tapi kenyataannya, masyarakat membayar di atas angka Rp 10 ribu.

Anggota DPRD Pekanbaru, Wahyudianto kepada Gagasanriau.com, mengatakan jika ada masyarakat yang merasa keberatan pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

"Jika ada pengaduan masyarakat, kita akan adakan rapat kerja, sifatnya lintas fraksi, karena hal ini kalo menyangkut dana itu dengan komisi II"kata politisi Golkar ini.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar