Daerah

Panwaslu Inhil : "Caleg Partai Golkar dan PKPI Lakukan Pelanggaran

Gagasanriau.com, Tembilahan-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama masa kampanye berlangsung menemukan dua pelanggaran oleh caleg Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Inhil Nely Weny Susanty melalui Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Gulam Muhammad. Senin (7/4/14).

"Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dua orang caleg dari Partai Golkar dan PKPI," sebut Gulam.

Berdasarkan temuan dari Panwascam di Kecamatan Mandah, salah seorang caleg dari partai golkar yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita sudah meminta kedua PNS untuk melakukan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam sosialiasi itu. Pengakuan caleg, dirinya tidak pernah melibatkan PNS dan dibuktikan dengan SK tim kampanyenya.” tandas Gulam Muhammad.

Selain pelanggaran oleh caleg Partai Golkar, terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh caleg PKPI di Kecamatan Mandah yang kedapatan membagikan pakaian dan sejumlah uang kepada kelompok pemuda sebesar Rp 1 juta dan Ibu-Ibu PKK sebesar Rp 500 ribu.

"Namun temuan ini menurutnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dari pelapor serta batasan waktu," tandas Gulam

Ragil Hadiwibowo

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar