Daerah

Pejuang Agraria Ini, Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

Gagasanriau.com, Pekanbaru–Konflik berkepanjangan antara masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan perusahaan bubur kertas dan perambah hutan yakni PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) kali ini menambah korban setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut warga yang aktif berjuang menolak kehadiran perusahaan milik Konglomerat Sukanto Tanoto di Pulau gambut tersebut 16 tahun penjara.

Adalah M. Ridwan 29 tahun satu diantara ribuan masyarakat Pulau Padang yang aktif melakukan penolakan terhadap kehadiran perusahaan bubur kertas yang akan membabat hutan dan memiliki 37 ribu hektar lebih tanah di kepulauan gambut tersebut, melalui JPU, Zia Ulfattah diketahui sang pejuang agraria ini harus menghadapi tuntutan yang cukup lama.

Dijelaskan oleh Zia Ulfatah kepada wartawan usai sidang Selasa (08/04) bahwa M.Ridwan (29 tahun) didakwa kasus atas tewasnya Choidir (30 tahun), operator excavator PT RAPP.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarah Louis Simanjuntak.

Aksi kekerasan yang menyebabkan tewasnya Choidir operator alat berat milik PT. RAPP terjadi pada Rabu (13/07/2011) buntut dari sikap ngotot pihak perusahaan yang tetap menggarap lahan di Pulau Padang sehingga serangkaian peristiwa tersebut terjadi di Areal PT RAPP, Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ridwan sendiri merupakan Ketua Serikat Tani Riau (STR) yang aktif berjuang bersama masyarakat menolak kehadiran perusahaan tersebut yang dianggap akan merusak seluruh ekosistem dan alam masyarakat di Pulau Padang dengan kedalaman gambut terdalam hingga mencapai 12 meter.

Atas tuntutan tersebut, M Ridwan akan melakukan pembelaan pekan depan dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoinya yang akan disiapkannya.

Sugianto

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar