Daerah

Rapat Pleno KPU Inhil Ada Berita Acara Tak Ditandatangani Saksi

Gagasanriau.com, Tembilahan-Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir untuk DPRD Provinsi sampai saat Pukul 01.40 Wib masih terus berlajut dan walaupun sudah terlihat wajah-wajah letih dari para peserta dan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Kemuning terjadi penyanggahan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk DPRD Provinsi dimulai dari pukul 20.30 Wib.

Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Kecamatan Kemuning sedikit bermasalah karena pada beberapa berita acara tidak ditandatangani oleh beberapa saksi, namun hal tersebut tidak mengganggu jalannya

"Kenapa diberita acara ini (Kecamatan Kemuning, red) tidak ada ditandatangani oleh beberapa saksi?"Tanya seorang saksi kepada anggota KPU Inhil.

Pertanyaan itu langsung dijawab Anggota KPU Jhoni Suhaidi yang menyatakan bahwa itu bisa saja terlewatkan saat melakukan penandatanganan berita acara oleh saksi-saksi. "Kadang ada yang terlewatkan saat saksi tandatangan, ini akan menjadi pelajaran untuk kita kedepan," tutur Jhoni Suhaidi menjawab pertanyaan saksi.

Jhon Suhaidi juga menghimbau kepada PPK dan PPK agar hendaknya sebelum melakukan penyegelan berita acara terlebih dahulu mengecek tandatangan-tandatangan saksi. "Ini akan jadi catatan kita kedepan," papar Jhoni sambil meminta maaf.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar