Daerah

KPU Inhil Nyatakan Jika Caleg Tak Laporkan Dana Kampanye Akan Di Diskualifikasi

Gagasanriau.com Tembilahan-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan jika Partai Politik tak kunjung melakukan penyerahan laporan dana kampanye maka, caleg akan didiskualifikasi dan akan mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten pada pertengahan Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Inhil Suhaidi kepada Gagasanriau.com usai pelaksanaan pleno. Senin (21/4/14) Petang.

"Penyerahan laporan dana kampanye terakhir pada 24 April 2014, pukul 18.00 wib,"sebut Suhaidi.

Jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye maka, KPU Inhil akan mendiskualifikasi caleg-caleg yang bakal duduk. "Jangan salahkan PKU kalau mendiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan," paparnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini untuk DPRD Inhil hanya dilakukan Pleno saja dan penentuan kursi akan dilaksanakan pada Mei mendatang. "Penentuan kursi pada 11 hingga 13 Mei mendatang," papar Suhaidi yang sering disapa Ustadz ini.

Pelaksanaan penentuan jumlah kursi ini kata Suahaidi akan dilaksanakan di Gedung DPRD Inhil Jalan Subrantas Nomor 01 Tembilahan.

Ragil Hadiwibowo

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar