Daerah

Wardan Bupati InhiL Menegaskan Program Tidak Bisa Dijalankan Jika Tidak Tercantum dalam Dokumen APBD

Gagasanriau.com. Tembilahan-Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan menegaskan bahwa nanti tidak ada lagi program kegiatan pembangunan yang dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jika program kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen rencana.

Hal tersebut disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya pada pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2014 yang dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelan Tembilahan yang di hadiri Bupati Inhil, Wakil Bupati, Unsur Muspida Kepala Bappeda Provinsi yang diwakili, Sekda Inhil, Anggota DPRD, perwakilan Bupati Tanjung Jabung, Kepala Dinas, Badan, Kantor, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Inhil.

"Jika program kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen rencana baik RPJMD, Renstra SKPD maupun RKPD dan Renja SKPD maka tidak bisa dianggarkan dalam APBD," terang HM Wardan dihadapan ratusan peserta Musrenbang RPJMD. Kamis (24/4/14) Tembilahan.

Dikatakannya, dokumen tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang panjang mulai dari Musrenbang tingkat desa hingga tingkat pusat sehingga proses yang sudah dilewati merupakan pematangan program pembangunan yang terencana dengan baik.

"Dokumen rencana pembangunan tersebut disusun melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional," tadasnya.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar