Daerah

Terkait Pemindahan 49 KK, Pemkab Inhil Akan Berpatokan Pada Harga Ganti Rugi Awal

Gagasanriau.com Tembilahan-Terkait ganti rugi pemindahan 49 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Jalan Pangeran Hidayat RT 01 RW 04 tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) dimana lahan yang akan diganti rugi direncanakan digunakan menjadi terminal desa akan menggunakan patokan harga awal. Diisampaikan Asisten I Setda Inhil Darussalam kepada Gagasanriau.com. Minggu (15/6/14) bahwa, beberapa waktu lalu telah pernah dibahas penetapan masalah pemindahan dan ganti rugi terhadap warga setempat. "Pada tahun-tahun yang lalu, persoalan ini sudah pernah dibahas, namun tidak terealisasi,"sebut Darussalam. Ditambahkan oleh Darussalam pada kesempatan tersebut juga pernah dibahas mengenai harga ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada warga rumahnya akan dipindahkan dan di jadikan lokasi terminal desa. "Kemaren pernah dibahas berapa nominal ganti rugi tersebut sebesar 8 juta rupiah per KK,"paparnya. "Nanti, itu akan menjadi patokan ganti rugi yang akan kita berikan kepada masyarakat yang rumahnya akan dipindahkan"tandas Darussalam Advertorial/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar