Daerah

5 Tahun Jadi Wakil Rakyat, DPRD Pekanbaru Baru Terpikir Bentuk Perda Wajar 9 Tahun

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lima tahun menjabat sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Pekanbaru, ternyata para anggota dewan ini belum membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung agar pendidikan selama 12 tahun bagi peserta didik gratis hingga tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU). Meskipun dibeberapa daerah yang ada di Indonesia sudah melakukan peningkatan dengan menggratiskan pendidikan hingga ke tingkat universitas seperti di Sumatera Selatan yang saat ini sedang digodok Perda untuk kuliah gratis. Namun di Kota Pekanbaru sendiri, pendidikan gratis hanya semboyan saja dengan kondisi pungutan liar masih marak di sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMU. Dilansir oleh antara Ketua DPRD Kota Pekanbaru Desmianto, mengakui bahwa dirinya menyadari bahwa perlu di Perdakan pendidikan gratis hingga SMU. "Dengan hanya mengenyam pendidikan selama sembilan tahun seperti yang selama ini dicanangkan rasanya belum cukup dan dinilai perlu untuk ditingkatkan serta ditetapkan dalam Perda agar kedudukan hukumnya lebih kuat," kata Ketua DPRD Pekanbaru periode 2019-2014 Desmianto di Pekanbaru, Sabtu (6/9/2014). Menurut dia, Kota Pekanbaru layak dan mampu untuk merealisasikan hal tersebut jika ada kejelian serta terbangun komunikasi yang baik antara eksekutif, legislatif bersama elemen lainnya dengan cara mengoptimalkan potensi yang ada, terutama dari segi sumber pendapatan daerah. Untuk itu, dia berharap DPRD baru dilantik mampu mendorong pemerintah untuk meningkatkan beasiswa, terutama bagi masyarakat miskin yang memiliki kemampuan secara intelektual namun tidak memiliki biaya untuk pendidikan. "Meskipun selama ini beasiswa ini sudah diupayakan, namun hanya sekadarnya saja dan jumlahnya juga sangat terbatas," katanya. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar