Daerah

Perusahaan Kriminil PT Adei Besok Akan Dibacakan Vonisnya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terdakwa PT Adei Plantation and Industry perusahaan kejahatan lingkungan Selasa (10/9/2014) akan dibacakan vonis putusan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah dilakukan oleh perusaahn asal Malaysia tersebut pada perkara Karhutla tahun 2013 lalu. Dikutip dari tribun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan membacakan vonis hukuman itu dilaksanakan setelah ditunda selama tiga pekan usai sidang agenda terakhir. "Besok vonisnya. Kemarin Majelis Hakim meminta waktu selama tiga minggu setelah agenda duplik," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, Senin (8/9). Dijelaskannya, kepastian hukum atas kasus PT Adei yang telah bergulir satu tahun lebih sejak diselidiki oleh Polda Riau akan diperdengarkan. Sedangkan tuntutan JPU Kejari Pangkalan Kerinci pada sidang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa General Manejer PT Adei Distrik Nilo, Danesuvaran KR Singham hukuman penjara selama lima tahun. Untuk terdakwa PT Adei sendiri didenda sebanyak Rp 5 Miliar atas kejahatan korporasi. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar