Daerah

Perusahaan Kriminil Lingkungan PT. Adei Dihukum Denda 1,5 M Dan Ganti Rugi 15 M

Gagasanriau.com Pelelawan-Akhirnya perusahaan kriminil lingkungan PT. Adei Plantation and Industry menerima karmanya setelah dalam sidang putusan vonis kasus Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dinyatakan bersalah dengan sah dan meyakinkan oleh majelis hakim dan divonis denda Rp. 1,5 milyar serta membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan sebesar Rp. Rp.15 milyar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum Selasa sore (9/9/2014),  dan terpidanan diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong dikutip dari riaueditor. Pembacaan putusan vonis  PT Adei berlangsung usai putusan vonis GM. PT Adei Plantation dan Industry  Danesuvaran KR Singham yang divonis 1 tahun kurungan dan denda Rp.2 M. Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum dalam pembacaan putusan vonis menyatakan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan sesuai UU perkebunan dan lingkungan hidup. Sementara pengacara dari pihak peusahaan menyatakan bahwa hakim menyampingkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh perusahaan. Apon Hadiwijaya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar