Daerah

Disdik Pekanbaru: "Sekolah Mengemudi RSDC Ilegal

Gagasanriau.com Pekanbaru-Riau Safety Driving Centre (RSDC) yang terletak tepat dibawah Jembatan Leigthton di Kecamatan Rumbai, ternyata tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Dikutip dari delikriau, Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes, mengatakan sekolah mengemudi RSDC yang berada dilingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar. “Tidak ada yang namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi," katanya kepada wartawan  di ruangannya Selasa (16/09). “Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan berlaku, "Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh Disdik. Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah," jelasnya. Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya, "Kalau tidak ada legis nya artinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja," ujarnya. Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar, "Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru," tambahnya. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar