Daerah

Gubernur Merupakan Keterwakilan Pemerintah Pusat Di Daerah

Gagasanriau.com Pekanbaru-Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan bahwa dalam proses menjalankan roda pemerintahan Pemerintah Provinsi selalu mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintahan pusat, hingga perlu ada peran penguatan gubernur yang merupakan perwujudan keterwakilan pemerintah pusat di daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, yang mewakili Gubri Annas Maamun saat membuka acara rapat fasilitasi penunjang dan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Hotel Premiere, Senin (22/9/14). "Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi, sekaligus berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi," kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail. Dijelaskanya, dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi mempunyai tugas dan wewenang. Antara lain, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian juga berperan sebagai koordinasi penyelengaraan urusan pemerintah pusat di provinsi, kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan engawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah. Untuk itu, penguatan fungsi gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun strategis antara pemerintah pusat dan daerah serta pencaaian penyelengaraan pemerintah daerah yang baik. Karena itu, diperlukan suatu instrumen yang dapat digunakan fungsi koordinasi, pembinaan serta pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintah kabupaten/kota. Hadir diantaranya, Karo Tapem Setdaprov Riau, Kabag Tapem se-Riau, perwakilan Forkompida. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar