Daerah

Pemprov Riau Belum Ada Rencana Berikan Bantuan Hukum Terkait Penangkapan Gubri Oleh KPK

Gagasanriau.com Pekanbaru-Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore (25/9/2014), dimana tertangkapnya Gubernur Riau beserta 9 orang lainnya, Pemerintah Provinsi belum bisa memastikan langkah untuk proses hukum. Proses hukum dalam bentuk bantuan hukum untuk orang nomor satu yakni Gubernur Riau yang saat ini masih ditahan KPK itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zaini Ismail kepada wartawan. "Kami dari Pemprov belum ada memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau Annas Maamun, karena statusnya juga masih sebagai terperiksa,"kata Zaini Ismail Jumat (26/9/2014). Sebagaimana dikatahui Annas Maamun juga memiliki kuasa hukum dalam beberapa kasus yang dihadapinya yakni Eva Nora. Termasuk dalam menghadapi kasus asusila yang dituduhkan kepadanya. "Kita tunggu saja proses hukumnya, kita percayakan kepada KPK,"ujar Zaini Ismail. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar