Daerah

Tujuh Peternak Ayam Potong Bagan Bakti Tidak Memiliki di Izin HO

Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Peraturan pemerintah mengenai peternakan ayam yang harus memiliki izin gangguan (HO) sebagai persetujuan masyarakat setempat saat usaha dibuka. Namun sayang, peternak ayam yang di berada  Desa/Kepenghuluan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, sama sekali tidak memiliki izin dari dinas terkait yakni Badan Pelayanan Terpadu setempat (BPT). Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan bahwa, ada sebanyak tujuh tempat yang terdapat di desa/kepenghuluan tersebut semuanya tidak memiliki izin gangguan dari BPT. Sehingga, baunya yang menyengat dihidung dan bunyinya sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Rizal Ginting yang merupakan pengurus dari peternakan yang di buka oleh PT Mitra Anugrah Satwa yang berpusat di Jalan Kulim, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. "Pasalnya, kami hanya mengurus peternakannya saja di sini. Kalau masalah surat menyurat itukan perusahaan yang tahu," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/9) siang di Bagan Sinembah. Adapun kata Imam yang juga sebagai pemilik lahan peternakan ayam itu mengatakan, selama ini masyarakat sekitar belum ada yang komplin dengan usaha yang didirikan oleh perusahaan tersebut. "Selama ini masyarakat belum ada yang keberatan dengan didirikannya peternakan ayam disini. Kalau pun ada, itu bagi yang tidak memiliki ekonomi yang pas, makanya dia mengusik keberadaan usaha ternak ayam ini," ujar Imam dengan nada menantang. Ketika disinggung mengenai ada belumnya pihaknya mengantongi izin gangguan (HO), dirinya malah mengatakan kalau semua itu tidak perlu dipakai karena menurutnya kandang yang menampung ayam potong sebnyak 3.000 ekor itu, tidak akan pernah mencemari lingkungan. "Kitakan sudah membuat selengkap mungkin untuk meredam itu semua. Dan bahkan kalau saya punya uang, saya akan bangun pagar supaya bunyi ayam dan bau kotorannya itu tidak merambah kemana mana," ujarnya tanpa memikirkan kalau penyakit seperti flu burung itu wabahnya tidak dapat di cegah kalau sudah terbawa udara. Sementara itu, warga yang merasa resah akan dampak lingkungan (Amdal) yang akan ditimbukan mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat keberatannya kepada pihak aparat desa. Namun, karena pengurus peternakan ayam yang ada di desa itu juga merupakan perangkat desa, makanya hingga sekarang hal itu tidak digubris atau tidak dihiraukannya lagi. "Saya dulu sudah melaporkan hal itu kepada pihak desa tapi tidak ditanggapi, malahan didiamkan saja. Setelah saya telusuri kenapa, rupanya mereka juga merupakan pengelola peternakan milik perusahaan yang tidak memerlukan opsi prosedural dari pemerintah setempat. Makanya, keberatan kami diabaikan," ungkap warga yang namanya tidak mau disebutkan. Untuk itu lanjut warga itu lagi, dirinya meminta Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bagan Sinembah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti peternakan yang tidak memiliki izin HO itu. "Karena kami masyarakat disini, sangat kecewa dengan sikap aparatur desa yang tidak menanggapi keluhan kami dan malah bungkam tanpa ada pemberitahuan kepada kami," tegasnya. Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar