Daerah

Terkait Kasus Hukum Gulat Manurung, Jika Dihukum 4 Tahun Keatas Akan Dipecat

Gagasanriau.com Pekanbaru-Gulat Medali Emas yang menjadi tersangka kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga telah melakukan penyuapan kepada Gubernur Riau dalam proses alih fungsi lahan, Rektor Universitas Riau menyatakan jika terbukti bersalah dan dihukum diatas 4 tahun penjara, maka statusnya akan dipecat.

Dilansir dari antara, sejauh ini pihak unniversitas masih menunggu sampai status berkekuatan hukum tetap terhadap atas kasus operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. "Bagi saya, sederhana saja. Kalau seandainya dia (Gulat Manurung) sudah punya kekuatan hukum tetap dan misalnya dihukum empat tahun ke atas, maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipecat," ujar Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi di Pekanbaru, Senin (29/9/2014). Jika Gulat Manurung mendapatkan hukuman kurungan penjara dibawah lima tahun, lanjutnya, maka Manurung akan kembali menjadi PNS aktif berdasarkan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemrintah (PP) No.32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS. Dalam PP tersebut berbunyi bagi seorang PNS yang sudah pernah divonis atau dipidana hukuman kurang dari empat tahun, maka tidak akan diberhentikan sebagai PNS dan masih diperkenankan untuk meneruskan karirnya sebagai PNS. "PNS baru diberhentikan, jika divonis hukum kurungan penjara lebih dari empat tahun," katanya menegaskan.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar