Daerah

Erizal Muluk Mantan Wawako Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Erizal Muluk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau yang juga mantan Wakil Walikota Pekanbaru (Wawako), dilaporkan ke Polda Riau oleh Dian Citra Dewi (35). Dalam nomor laporan bernomor LP/353/x/2014/SPKT/Riau, Erizal Muluk diduga telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik, terkait kasus kepemilikan lahan yang disidangkan di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Erizal dinilai pelapor telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, ia mengaku telah memenangkan perkara. Sehingga pihak Diana, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Keterangan itu menurut Dian tidaklah benar demikian dilansir dari tribun. Diana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu merasa dirugikan atas keterangan yang diberikan Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru tersebut. "Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini. Kita akan memperlihatkannya nanti," ungkap Diana singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/10/2014). Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana," ujar Guntur. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar