Daerah

Ngotot Maju Sebagai Caleg, Maka Harus Mundur Dari Ketua KPU

[caption id="attachment_1916" align="alignleft" width="278"]LOGO-KPU LOGO-KPU[/caption] gagasanriau.com- Ketua KPU kabupaten Inhu Alfian Rachmat  mendaftar sebagai bakal Caleg dari Partai Golkar pada pemilihan legislatif 2014 demikian berita yang dimuat oleh riauterkini jumat 29/3/2013. Menanggapi hal ini ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli ketika dimintai keterangan oleh gagasanriau.com Jumat 29/3/2013 menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan hendak maju sebagai bakal calon legislatif pemilihan umum 2014 nanti harus mengundurkan diri sebagai ketua KPU Inhu yang dijabatnya sekarang. Terkait masuknya nama ketua KPU Inhu Alfian Rachmat sebagai bakal Calon Legislatif di Partai Golkar sesuai keterangan Sekretaris DPD II partai Golkar Inhu Sunardi Ibrahim kepada riauterkinicom Kamis (28/3/13) di Rengat. Tengku Edy Sabli mengatakan bahwa”boleh saja asal SK Berhenti sebelum mendaftar sesuai dengan PKPU 7/2013”katanya. Ketika ditanya gagasanriau.com apakah Alfian Rachmat sudah mengundurkan diri sebagai ketua KPU Inhu Edy Sablihanya menjawab singkat”belum ada surat dari yang bersangkutan”katanya. Namun Edy menambahkan jika pada batas tanggal akhir pendaftaran bacaleg masih juga maju sebagai caleg maka ketua KPU Inhu Alfian Rachmat harus mundur sebagai ketua KPU.  *Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar