Daerah

Data Polda Riau, Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan Warga Pendatang

Gagasanriau.com Pekanbaru-Data penyidik Kepolisan Daerah Riau menyatakan bahwa rata-rata tersangka pembakar lahan dan hutan di berbagai kabupaten/kota yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan adalah warga pendatang dari luar provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan yang dilansir dari antara. "Hanya beberapa saja yang merupakan warga asli atau telah lama menetap di Riau. Rata-rata itu mereka (tersangka) adalah pendatang atau perantau," kata Brigjen Dolly kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, hal itu terungkap saat penyidik melakukan interogasi dan mendata para pelaku pembakar lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Rata-rata tersangka bahkan masih tercatat sebagai warga luar daerah atau belum memiliki KTP tempatan," katanya.

Menurut catatan, sepanjang 2014 Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan sebanyak 238 tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Sebanyak 118 orang di antaranya telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara.

"Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Brigjen Dolly.

Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Sementara itu pada periode 5 April hingga saat ini, demikian Kapolda, telah ditangani sebanyak 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan, serta 41 pembalakan ilegal.

Dari sejumlah perkara itu, kata dia, telah ditetapkan sebanyak 130 orang sebagai tersangka, 20 masih dalam proses sidik, sembilan perkara masih tahap I dan yang dinyatakan lengkap (P21) ada sebanyak 45 kasus.

Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar