Daerah

Empat Tersangka Pelaku Judi Jackpot Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Setelah berhasil menangkap para pelaku pencurian motor (Curanmor) beserta barang buktinya, Kamis (30/10) sekira pukul 11.00 wib, Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah kembali berhasil membekuk dua tersangka koordinator pelaku judi jenis Jackpot (Dindong), bersama dua tersangka lainnya beserta barang bukti lainnya di Pasar Balok Km 32 Kepenghuluan/Desa Balam Sempurna tepatnya di warung milik tersangka pemilik tempat judi tersebut.

Informasi yang diterima dari Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Dody Harza Kesuma SH Sik mengatakan bahwa, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka itu, berdasarkan dari hasil operasionalnya. Kemudian tim opsnal yang dipimpinnya menggerebek warung warga yang dicurigai sabagai tempat perjudian menggunakan mesin jackpot.

Alhasil, dalam penggerebekan tersebut, tim opsnal berhasil meringkus empat tersangka sekaligus. Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Gonda Jimmy (34) warga Jalan Sidomulyo Pekanbaru dan Edy Saputra Manalu (42) warga Blok B, Desa Bagan Sapta Permai, Bagan Sinembah yang bertindak sebagai koordinator.

Sedangkan tersangka lainnya, Mardelina Br Sitorus (42) warga Pasar Balok, KM 33 Desa Balam Sempurna yang juga pemilik warung, dan Herbin Lumban Toruan (33) warga KM 33 Desa Balam Jaya yang kebetulan sedang bermain.

Disebutkan Kapolsek, dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang berjumlah Rp 413.000 ribu, 3 unit Hp, 4.172 Coin, 8 unit Mesin Jackpot, 13 Buah Buku Rekapan Coin, 1 Buah Buku Notes, dan 1 Buah Tas Merk Bally warna hitam, serta 1 Unit Mobil Avanza Silver BM 1265 JA.

"Kini ke empat tersangka pelaku berikut dengan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan (dalam pengembangan) dan penyidikan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar