Daerah

Darwin Susandi Anggota DPRD Meranti Dilaporkan Ke Polisi Kirimkan Foto Kemaluannya Via BB Ke Sejawatnya

Gagasanriau.com Selat Panjang-Bersama suaminya yang bernama Zul Akbar alias Jang Icam, Darsini Politisi Partai Demokrat yang saat ini duduk di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, Selasa (11/11/2014) sekitar pukul 14.00 Wib melaporkan sejawatnya di parlemen DS dari Partai Amanat Nasional kepada pihak aparat penyidik Polres setempat atas dugaan perbuatan tindakan asusila, yaitu mengirim photo kemaluannya melalui telepon pintarnya (Black Berry Massenger) berupa gambar ke telepon pintar korban.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jalan Pembangunan membenarkan informasi tersebut dijelaskannya pihaknya sekarang ini telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana asusila, menurut Antoni lagi, adapun pihak Pelapor adalah Zul Akbar alias Jang icam, (39 thn), suku melayu Agama Islam, Alamat Jalan. Teuku Umar No 38 kota Selatpanjang,

Adapun terlapor adalah Darwin Susandi (Anggota DPRD Kabupatem Kepulauan Meranti). yang diduga mengirim photo tidak senonoh melalui BB ke handphone Darsini anggota DPRD meranti Dapil Merbau dari Partai Demokrat yang tak lain istri Zul Akbar.

Adapun Kronologis Kejadianya berdasarkan berkas laporan ke polisi sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 11 November 2014, sekitar pukul 05.00 Wib, Zul Akbar atau pelapor membuka Handphone Samsung S5 warna silver, Pin BB nmr : 7Fbxxxx, Nomor : 08131204xxxx milik istrinya bernama Darsini ( 35thn).

Darsini yang pada saat itu sedang sholat subuh, karena berbunyi kemudian Zul Akbar melihat ada kiriman gambar di Blackbarry Massangers (BBM) milik istri itu dari Darwin Susandi berupa Gambar laki-laki tidak pakai baju dan celana dibuka kebawah sampai lutut dan tangan kanannya dimasukkan ke dalam celana dalamnya, namun wajahnya tidak kelihatan, selanjutnya Zul Akbar atau suaminya selaku Pelapor menanyakan kiriman gambar dari pelaku itu kepada istrinya. "Apakah kamu ada hubungan dengan orang ini sambil menunjukan isi kiriman foto"lalu Darsini si istri pelapor menjawab tidak ada.

"Atas kejadian tersebut saya bersama istri langsung melaporkan kepada saudara Muzamil selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti lalu memperlihatkan Foto telanjang tersebut kepada ketua DPRD, setelah mengetahui permasalahan itu, Ketua DPC Demokrat Muzamil melaporkan Kejadian tersebut kepada ketua DPC partai PAN yang juga ketua DPRD Meranti yaitu saudara Fauzi Hasan, SE"kata Zul Akbar Kepada wartawan.

Informasi tersebut langsung dirapatkan diruang ketua DPRD Meranti pagi itu, hadir dalam pertemuan tersebut, selain Zul Akbar dan istrinya Darsini, Fauzi Hasan ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Wakil Ketua DPRD, H Musdar Mustafa selaku ketua Badan Kehormatan(BK) dan sekretaris Badan Kehormatan Asmawi.

Atas laporan tersebut kata Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol menegaskan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan" Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nmr 11 Thn 2008, ttg ITI. Sesuai dgn LP: 93/XI/2014/ Riau/Res Kep. Meranti, tgl 11 Nov 2014.

Tommy


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar