Daerah

Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Desak Hakim Hukum Berat PT. NSP

Gagasanriau.com Pekanbaru - Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis agar menghukum berat perusahaan yang dituding sebagai satu dari sekian banyak penjahat lingkungan yakni PT Nasional Sago Prima (PT.NSP). Saat ini, perusahaan tersebut didakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pidana dan denda Rp. 5 miliar pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT.NSP senilai Rp. 1,4 trilun.

Desakan tersebut dilakukan jelang putusan majelis hakim PN Bengkalis pada tanggal 22 Januari 2015, Koalisi yang terdiri dari Jikalahari, Walhi, WWF-Indonesia Program Riau dan Riau Corruption Trial meragukan komitmen majelis hakim Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Salahuddin.

"Hasil telusuran kami, ketiga hakim tersebut tidak bersetifikat lingkungan,"kata Boy Sembiring Koordinator Koalisi.

Pasalnya, Boy merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung no 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan.

"Pasal 5 jelas menyebut Perkara Lingkungan Hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup"tandas Boy.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar