Daerah

Perusakan Hutan Menggila, Perbaikan Dari Korporasi Nihil

Gagasanriau.com Pelalawan - Perusakan hutan dan lingkungan kian menggila, sementara komitmen para pihak dalam perbaikan tata kelola hutan patut dipertanyakan dan dianggap jauh dari yang diharapkan. Hal tersebut tercermin dari ketidakmampuan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam memasok kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas yang masih menggunakan kayu dari hutan alam. Demikian dipaparkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Pelalawan, Edwar Pangaribuan di Pangkalan kerinci, Kamis (22/01/2015).

Dijelaskannya, meskipun APRIL (Asia Pacific Resources International Limited) atau RGM (Raja Garuda Mas) dan APP (Asia Pulp and Paper) atau SMG (Sinar Mas Group) telah mengumumkan komitmen untuk tidak lagi menggunakan kayu dari hutan alam untuk PT RAPP di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan beroperasi sejak tahun 1995 dan PT IKPP di Perawang Kabupaten Siak beroperasi sejak 1983. PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sampai saat ini tidak bisa memperoleh pasokan kebutuhan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan masih mengandalkan pasokan bahan baku dari hutan alam.

"Kita sangat menyayangkan dua perusahaan di Riau masih sangat bergantung pada hutan kayu alam. Kedua perusahaan itu telah lama berdiri dan membangun Hutan Tanaman Industrinya (HTI). Namun hingga sekarang perusahaan tidak dapat mandiri dengan hutan tanaman industrinya. Keberhasilan pembangunan HTI-nya boleh dipertanyakan,"ungkapnya. Sementara itu, pihak PT RAPP Melalui Humasnya, Eric mengatakan bahwa komitmen APRIL tidak menggunakan kayu alam baru launching tahun 2014.

"Target kita mengunakan bahan baku dari HTI kita sendiri pada tahun 2019,"ujarnya.

Ketika ditanya mengenai masih adanya kayu alam yang masuk ke PT.RAPP, Eric berkilah pihaknya mempunyai izin mulai dari penebangan hingga ke pengangkutan.

"Kayu alam yang masih ada sekarang karena sebelumnya tidak semuanya ditebang, kayu itu juga ada di lahan konsesi kita dan lengkap perizinannya serta kayu yang sisa tersebut belum keluar di RKT-nya,"tandas Eric.

Eric menjelaskan, APRIL telah membentuk Komite Penasehat Para Pihak atau Stakeholder Advisory Committee (SAC) untuk memantau pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari ini.

"SAC akan menunjuk verificator independen untuk menilai pelaksanaan kebijakan ini. Rekomendasi dari Komite Penasihat para Pihak Independen (Stakeholder Advisory Committee/SAC) menyerukan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) fokus mencapai tenggat waktu pemenuhan bahan baku yang sepenuhnya berasal dari hutan tanaman pada 2019,"papar Eric.

Ditegaskan Eric, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) punya waktu 4 tahun menyelesaikan kayu–kayu tersisa, serta kita tidak ada pembukaan lahan baru utuk HTI.

"Perusahaan berkomitmen sesuai rekomendasi Komite SAC seperti persoalan konflik sosial yang terjadi di Pulau Padang, kita masih menyelesaikan persoalan tersebut sesuai komitmen perusahaan. Semua ini akan selesai sampai dengan tahun 2019 atau lebih cepat jika memungkinkan,"pungkasnya.

Reporter Rommel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar