Daerah

Nasib Rusli Zainal Ditangan Penyidik Ditahan Atau Belum

[caption id="attachment_2465" align="alignleft" width="300"]Rusli-Zainal Rusli-Zainal[/caption] gagasanriau.com- Meskipun belum ada upaya penahanan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dua kasus korupsi yang melilitnya, namun nasibnya tinggal menunggu perintah dari tim penyidik KPK saja. Seperti dikutip dari portal berita inilah.com  "Agak repot memang. Ini memang hak subyektif dari penyidik untuk memutuskan penahanan. Sampai hari ini menurut penyidik, tersangka belum perlu ditahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jumat (31/5/2013). Johan menambahkan bahwa  yang mengetahui kapan Rusli Zainal bakal ditahan hanya penyidik. Hari ini RZ masih bisa bebas menghirup udara bebas, setelah tadi mulai dari pukul 11.00 Wib diperiksa oleh KPK hampi selama 8 jam lebih. Pemeriksaan baru diketahui berakhir setelah RZ  meninggalkan gedung KPK pukul 18.30 WIB dengan mobil mewahnya. Tidak ada komentar keluar dari mulutnya saat jurnalis meminta keterangan kepadanya. Rusli dituduh telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dan yang kedua , RZ  melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli dituduh telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait revisi Perda PON Riau tahun 2012. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 RZ  melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar