Daerah

Axa Mandiri Diduga Menipu Nasabahnya di Bagan Sinembah

Gagasanriau.com Bagan Sinembah—Merasa tidak terima akan pelayanan Perusahaan Asuransi Axa Mandiri. Seorang nasabah bernama Nurhayati melaporkan perusahaan asuransi itu yang dinilainya telah melakukan penipuan. Nurhayati merupakan istri dan ahli waris asuransi dari Damler Sibarani klien tetap Axa mandiri yang telah meninggal dunia kepada pihak berwajib. Pasalnya, klien yang bernama Damler Sibarani telah bergabung selama Sembilan bulan dan membayar rekeningnya, hingga dirinya meninggal Damler tidak pernah sekalipun mendapatkan bantuan atau asuransi dari Axa Mandiri dikarenakan alasan yang tidak masuk diakal. Demikian hal itu dikatakan oleh kuasa pendamping pihak Serta Nurhayati, R Hutauruk kepada wartawan, Selasa (17/4) di Bagan Sinembah. Dikataknnya, ketika Serta Nurhayati meminta uang ahli waris itu kepada pihak Axa Mandiri, Serta mendapat penolakan dari Dedi Karoja yang bertindak sebagai Asm di Axa Mandiri dengan alasan, klien sebelum bergabung sudah mengidap penyakit atau sudah sakit sakitan sehingga tidak bisa diproses lagi. "Kalau memang sebelumnya sudah menderita penyakit, kenapa almarhum diterima sebagai klien. Padahal sekarang sudah terdaftar sebagai nasabah dan setiap bulan dibayarkan sebesar Rp 750 ribu perbulan," ujar R Hutauruk yang menirukan ucapan Serta Nurhayati. Tidak puas tersebut dengan alasan tersebut, Serta Nurhayati mengirimkan surat keberatan atas ketidak adilan yang diterimanya dari pihak Axa Mandiri dan diterima langsung oleh Dedi Karoja selaku ASM dari Axa Mandiri yang berada di Dumai. Adapun isi dari surat keberatan itu, "Kami dari keluarga Damler Sibarani menyatakan bahwa, keterangan dari investigator dari Jakarta yang mengambil data di lapangam tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya. Dan kami menyatakan keterangan yant dilampirkan ke Jakarta itu, tidak benar berdasarkan hasil yang ada. Jadi kami menginginkan masalah ini ditanggapi dengan serius dan adil. Dan kami juga menuntut hak kami untuk mendapatkan uang ahli waris asuransi". Merasa ditipu oleh Axa Mandiri, Serta Nurhayati melaporkan hal itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait aksi ketidak puasan akan pelayanan Axa Mandiri itu yang suka menberatkan dan diduga telah melakukan penipuan terhadap klien yang bekerja di IndoAgri PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah membuat laporan dari dua bulan silam, akhirnya pihak Serta Nurhayati mendapatkan kepastian laporan yang sudah di ajukan ke Mapolda Riau, pihak korban mendapat telegram dari pihak Polda kalau laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Bagan Sinembah. "Ini kita akan mempertanyakan terus hal ini kepada pihak kepolisian Bagan Sinembah sesuai dengan pemberitahuan yang diterima pihak kami dari Polda Riau agar cepat selesai dan penipunya juga ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Biar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi kepada klien Axa Mandiri yang lainnya," tegasnya. Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar