Daerah

Zulher Kadisbun Dan BPN Riau Dilaporkan Pansus Lahan Ke Kementerian

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tidak hanya pihak perusahaan yang terkesan mempermaikan Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, namun juga instansi pemerintah pun ikut-ikutan "mbalelo" alias mempermainkan para wakil rakyat tersebut. Karena dianggap tidak serius dan terkesan mempermainkan, Pansus DPRD Riau akan dua instansi tersebut ke Kementerian Tata Ruang mengenai dua instansi yang tidak memberikan data yang diperlukan guna mengonfirmasi perusahaan pengguna lahan di provinsi setempat. Ketua Pansus, Suhardiman Amby, Rabu, mengatakan dua instansi tersebut adalah Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau dan Instansi Vertikal Badan Pertanahan Nasionala (BPN) Riau. Dua lembaga tersebut khususnya BPN belum memberikan laporan yang dibutuhkan oleh Pansus Lahan. "Ada dua instansi yang tidak proaktif, yakni dinas perkebunan dan BPN. Ketua BPN ini sudah dua kali kami pnggil tetapi yang datang itu-itu juga orangnya. Mereka selalu mengutus anak buahnya yang datang. Kami akan melaporkan ke Kementerian Tata Rang karena anak buahnya tidak proaktif," katanya Rabu (1/4/2015). Suhardiman mengaku dengan tidak adanya data yang diberikan kedua instansi tersebut, kinerja pansus menjadi terhambat. Dari dua lembaga itu, kata dia, yang belum pernah memberikan data sama sekali yakni BPN Riau. "LSM lingkuNgan, DiNas kehutanan kabupaten/kota, sebagian dari provinsi dan Dinas Pertambangan sudah penuh memberikan data kepada kami. Dinas Perkebunan Riau juga sudah sebagian, tapi baru 40 persen," ujarnya. Menurutnya, BPN tidak menyerahkan data dan kerap berlindung di bawah Kementerian. Oleh karena itulah, kata dia, Pansus akan menemui langsung kementerian untuk melaporkan hal ini. Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan akan melakukan pengecekan ulang terhadap perusahaan yang beroperasi di Riau. Pemeriksaan ulang di antaranya mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha (IU) Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Izin Usaha Penguasaan Hutan Tanaman Industri (IUPHTI). Kemudian Hak Penguasahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPLH-UPL). Editor Arif Wahyudi sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar