Daerah

Dua Pengedar Sabu 46 Kg Dibebaskan Polisi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena tidak cukup alat bukti dua pengedar sabu-sabu seberat 46 Kg dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Riau. Dua pengedar ini adalah Y dan YSN, dua warga negara Indonesia yang tertangkap dalam usaha penyelundupan sabu seberat 46,5 kilogram asal Malaysia bersama seorang warga negara Malaysia NHK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Y dan YSN kita bebaskan karena berdasarkan hasil penyidikan tidak cukup bukti akan unsur-unsur pidananya," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (10/5/2015).

Ia mengatakan bahwa pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil ekspose Internal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara itu, keberadaan keduanya saat ini sudah di pulangkan ke daerah masing-masing, yakni Dumai dan Sumatera Barat.

Dengan dibebaskannya kedua wanita berumur 35 tahun tersebut, maka saat ini NHK menjadi tersangka tunggal dan terangcam dengan hukuman mati atas usahanya menyelundupkan 46,5 kilogram sabu senilai Rp186 miliar tersebut.

Untuk selanjutnya, Dolly mengatakan hingga kini Polda Riau terus meningkatkan koordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk mencari pemasok barang haram tersebut di Malaysia.

Sementara itu, guna mencegah kejadian yang sama terulang, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk melakukan patroli bersama di Selat Malaka.

Sebelumnya Polda Riau menangkap NHK di sebuah hotel di Pekanbaru beberapa waktu lalu, dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp186 miliar. Paket sabut tersebut berada dalam dua tas travel yang dibawa tersangka.

Dolly mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan penangkapan sabu terbesar yang pernah diungkap Polda Riau.

NHK dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling berat adalah hukuman mati.

Hukuman mati yang disebutkan tersebut menurutnya adalah upaya penyelamatan bangsa dari maraknya peredaran sabu, terlebih lagi, wilayah pesisir Riau merupakan wilayah yang sangat rawan dalam penyelundupan sabu.

Dolly menambahkan dari berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polda Riau akan terus mewaspadai daerah pesisir Riau, seperti Bengkalis dan Dumai, karena daerah tersebut kerap menjadi pintu masuk sabu asal negeri jiran.

"Dari pengungkapan ini, kita akan terus meningkatkan pengamanan di daerah pesisir," ujarnya.

Editor Brury MP sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar