Daerah

Pemkab Rohil Diminta Usut Izin Perusahaan di Kecamatan Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya

Gagasanriau.com Simpang Kanan--Kurangnya perhatian perusahaan perusahaan terhadap lingkungannya yang di dua wailayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai komplain dari masyarakat yang sebelumnya bertempat tinggal di kawasan perusahaan perusahaan yang notabene adalah perusahaan industri.

Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility (CSR).

Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.

Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.

Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.

"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.

Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang," terang Hadiyono.

Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal.

Reporter Hermansyah Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar