Daerah

Terkait Korupsi PT, BLJ, HMI Perjuangan: "Tangkap Herliyan Saleh !

Gagasanriau.com Pekanbaru - Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMIP) mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan menetapkan Herliyan Saleh Bupati Kabupaten Bengkalis karena diduga kuat terlibat dalam skandal mega Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Laksmana Jaya.

Hal ini terungkap dalam aksi massa yang dilakukan oleh HMIP Selasa pagi (1/7/2015) didepan perkantoran Gubernur Riau yang dikuti oleh massa mahasiswa.

"Pengusutan kasus korupsi APBD penyertaan modal ke PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) sebesar Rp.300.000. 000.000 (tiga ratus miliar) yang ditangani Kejari Bengkalis hingga saat ini belum menyentuh aktor intelektual yang berperan besar dalam kejahatan hukum dan politik dalam hal ini yang kami maksud adalah pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan strategis yakni Bupati Bengkalis"kata Broery Marihot Simanjuntak Koordinator Lapangan HMIP kepada Gagasanriau.com Selasa sore (1/7/2015).

"Kami mendesak Kejagung untuk dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku intelektual dalam kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp. 300 miliar, bukan dengan cara tebang pilih atau memutilasi dalam pengusutan rentetan pelaku kejahatan perampokan uang rakyat sebesar Rp. 300 miliar tersebut"tegas Broery.

Selain itu juga ditambahkan Broery HMIP mendesak lembaga hukum memeriksa dan minta pertanggungjawaban Bupati Herliyan Saleh terkait kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp.300 miliar, karena diungkapkan Broery, berdasarkan Perda No. 07 tahun 2012 Bupati merupakan pihak yang memiliki kebijakan strategis dalam membuat keputusan terkait “penyertaan, penggunaan dan pengawasan” modal 300 miliar ke BUMD PT. BLJ untuk pembangunan PLTGU.

"Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 tahun 2012 yang diterbitkan atas persetujuan bersama Bupati Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan dasar acuan dan legitimasi dalam penggunaan uang rakyat (APBD) sebesar Rp. 300 miliar yang disalurkan kepada PT. BLJ yang berujung pada penyelewengan penggunaannya"tukas Broery.

Selain itu dikatakan Broery lagi, pelaksanaan penyertaan modal Perda No. 07 tahun 2012 Pasal 4 menjelaskan penyertaan modal sebesar Rp.300 miliar kepada BUMD PT. BLJ merupakan bagian dari investasi pembiayaan PT.BLJ atau anak perusahaan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.

Pengawasan penggunaan penyertaan modal Perda No. 07 tahun 2012 Pasal 6 menjelaskan penggunaan penyertaan modal dilakukan pengawasan oleh Bupati atau SKPD terkait yang ditunjuk bersama DPRD dilaksanakan melalui keputusan Bupati.

Mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 6 ini kami telah mengendus adanya kejanggalan dan pelanggaran sehingga patut diduga Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan modal Rp. 300 miliar ikut serta terlibat atau melakukan pembiaran.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar