Daerah

Korupsi Herliyan Saleh Terkait Bansos Berkasnya Masih P19

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga dilakukan oleh Herliyan Saleh sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis bersama dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat saat ini berkasnya sudah P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) di Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum dan Humas Kejati) Riau Mukzhan Senin (14/9/2015). "(Berkas perkara tersangka Herliyan Saleh) masih P19. Sekitar dua minggu lalu (dikembalikan ke penyidik),"kata Mukzhan. Disebutkan Mukhzan, pihaknya masih menunggu penyidik melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan. "Kalau sudah dilengkapi, tentunya akan disampaikan kembali ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah," tukas Mukhzan. Dilain pihak Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, juga membenarkan hal tersebut. "Iya. P19," jawab Wahyu Kuncoro singkat saat dikonfirmasi wartawan. Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau. Terakhir, kali Calon Bupati Bengkalis periode 2015-2020 tersebut diperiksa pada Selasa (28/7), dalam statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, sebagai saksi, Herliyan Saleh juga telah diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan lima orang tersangka lainnya. Atas proses inilah kemudian Penyidik Polda Riau melakukan Gelar Perkara di Bareskrim Mabes Polri, dan akhirnya diputuskan untuk menetapkan Herliyan sebagai tersangka dengan lengkapnya alat bukti. Selain Herliyan Saleh, penyidik Polda Riau juga telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, juga terdapat lima tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu. Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.(gardariau) Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar