Daerah

Komisi A DPRD Riau Akan Pantau Proses Hukum 17 Perusahaan Pembakar Lahan

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akan terus memantau dan mengawal proses hukum 17 perusahaan yang sedang diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) yang diduga lahan konsesinya terbakar.

Adalah Hazmi Setiadi Ketua Komisi A, Taufik Rahman, Kordias Pasaribu, dan Sugianto dari Komisi A DPRD Riau saat berbincang-bincang dengan GagasanRiau.com Jumat petang (2/10/2015) yang bersepakat untuk terus mengawasi dan memantau proses hukum ke 17 perusahaan yang sedang diusut oleh Polda Riau.

"Kita meminta ke tujuh belas perusahaan yang diusut oleh Polda Riau ini disidangkan jika ditemukan bukti kuat, karena hal ini juga membuktikan bahwa legislatif serius agar perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi lebih taat hukum, dan ini juga agar kejadian kebakaran lahan dan hutan di tahun depan hingga meracuni jutaan rakyat Riau tidak terulangi lagi"kata Sugianto anggota Komisi A DPRD, Riau Jumat petang(2/10/2015).

"Jika perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan ini tidak tersentuh hukum ini adalah preseden buruk bagi lembaga hukum di Bumi Lancang Kuning, maka untuk itu kita apresiasi usaha Polda Riau yang mengusut 17 perusahaan yang lahannya terbakar"tegas Hazmi Setiadi Ketua Komisi A ini.

"Ya ini adalah bentuk komitmen kita bersama sebagai wakil rakyat untuk meminimalisir kebakaran lahan dan hutan di tahun mendatang adalah dengan memutus mata rantai perusahaan-perusahaan yang tidak taat kepada hukum dan cenderung destruktif dalam mengekspolitasi sumber daya alam tanpa memikirkan akibatnya, jika sudah jutaan masyarakat Riau maupun masyarakat di pulau Sumatera ini teracuni itu sudah masuk kategori kejahatan kemanusian dan harus dihukum semaksimal mungkin"tegas Kordias Pasaribu.

Ditambahkan Taufik Rachman, DPRD Riau mengajak semua elemen masyarakat mulai dari organisasi lingkungan, dan masyarakat umum lainnya untuk terus mengawal proses hukum 17 perusahaan pembakar lahan ke meja persidangan. "Kita ingin penegakan hukum ini berjalan tanpa pandang bulu meskipun koorporasi besar pelakunya, agar Riau kedepannya bebas dari mafia kejahatan lingkungan rakyat Riau bisa bebas dari keracunan kabut asap ini"tegas Taufik.

Sampai sejauh sebanyak 22 perusahaan di Riau diduga terlibat membakar lahannya untuk membuka perkebunan baru. Dari jumlah itu, barang bukti keterlibatan 17 perusahaan sudah ditemukan polisi dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Perusahaan yang naik ke penyidikan itu 2 alat bukti cukup sudah ditemukan. Proses selanjutnya menemukan orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi di Riau, Minggu 27 September 2015.

Menurut Guntur, 1 perusahaaan (PT Langgam Inti Hibrido) di Kabupaten Pelalawan diusut penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Petinggi perusahaan ini, Frans Katihotang sudah ditahan di Mapolda Riau.

"Sementara penanganan perusahaan lainnya, dilakukaan jajaran Polres yang ada. Meski demikian, penanganannya tetap dikordinasikan dengan Polda Riau," ungkap Guntur.

Data dihimpun, 1 perusahaan dimaksud ada di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Palm United (PU).? Kemudian Polres Siak? menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS).

Di Polres Indragiri Hulu ditangani PT Alam Sari Lestari (ASL). Kemudian Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.

Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, ?PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ?Jaya (RUJ).

Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi?.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengaku sudah membekukan 2 izin perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan. 1 di antaranya PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan Riau.

Setelah itu, Siti menyebut pihaknya tengah memeriksa puluhan perusahaan di Riau lainnya yang tengah diusut penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau atau kelalaian.

"Sudah ada nama-namanya (perusahaan) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Siti, (liputan6).

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar