Daerah

Dianggap Bermasalah Dua Anggota BPSK Wako Anggap Tidak Masalah

[caption id="attachment_3031" align="alignleft" width="300"]Walikota Pekanbaru Tegur Kontraktor The Peak Apartemen Dianggap Bermasalah Dua Anggota BPSK Wako Anggap Tidak Masalah[/caption]

gagasanriau.com -Pelantikan anggota baru BPKS ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) periode tahun 2013-2018 yang berlangsung di aula gedung walikota Pekanbaru lantai tiga hari ini Rabu 17/7/2013 menuai polemik dari salah satu LPKSM.

LPKSM Jihat menilai bahwa ada dua diantara 9 anggota baru BPSK yang dilantik itu tidak layak dilantik. Pernyataan ini langsung di berikan oleh ketua LPKSM Jihat, Elfiady mengatakan kepada gagasanriau.com bahwa kedua anggota tersebut tidak memenuhi syarat syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota BPKS.

Menurutnya kedua anggota BPSK  ,Santosos,S.H dan Vera Lusiana S.E dianggap oleh ketua LPKSM jihat tidak memiliki TDLPK ( Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen).

“Untuk menjadi anggota BPSK calon nya harus memiliki TDLPK itu sudah menjadi  Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 13/M-DAG/PER3/2010 pada pasal  8 mengatakan bahwa setiap calon anggota BPSK untuk setiap unsur harus melengkapi dokumen salah satunya fotokopi TDLPK bagi anggota BPSK yang berasal dari unsure konsumen yang mewakili LPKSM, dan ini lah yang tidak dimiliki oleh kedua orang tersebut” jelasnya sembari menunjukkan Permendag kepada gagasanriau.

Di tempat yang sama seusai melantik kesembilan anggota baru BPSK, Walikota Pekanbaru langsung mengklarifikasi masalah ini. “ semua proses sudah dilalui sesuai prosedur, kalau memang ada keluhan sampaikan secara tertulis dan kami akan mengevaluasinya” beber Wako pekanbaru. “ yang penting sekarang ke Sembilan orang ini bias bekerja secara optimal dan sesuai dengan tugasnya” tambahnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar