Sosbud

Ratusan Perusahaan Pembiayaan Ilegal, Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Tegas

Ilustrasi Finance ilegal

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hati-hati jika sudah berurusan dengan perusahaan pembiayaan (Finance) saat melakukan akad kredit, pasalnya dari ratusan yang terdapat di Kota Pekanbaru banyak yang ilegal, alias tidak terdaftar sebagai usaha resmi.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) menytakan bahwa hanya ada 21 perusahaan pembiayaan yang terdaftar sebagai badan usaha resmi.  "Yang terdata di BPTPM 21 perusahaan, selebihnya tak punya izin berkantor di Pekanbaru," Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbarun M Jamil, Senin kemarin dikutip dari halloriau.

Selain itu dengan tidak terdaftarnya perusahaan pembiayaan ini menjadi indikasi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru sendiri. "Finance itu banyak cabang dari pusat. Mereka itu kadang banyak yang tidak mengurus izin berkantor. Jika SK Kemenkum-HAM terhadap mereka dibunyikan membuka cabang, maka harus mengurus. Tapi jika tidak, maka tidak bisa (buka cabang)," terangnya.

Namun belum ada langkah nyata dari Pemko Pekanbaru untuk melakukan intruksi tegas agar perusahaan pembiayaan ini segera dilegalkan.

Menanggapi hal ini, Rio Harianto, warga dari Kecamatan Sail ini mengkritik Pemko Pekanbaru yang menyatakan bahwa ratusan perusahaan pembiayaan masih banyak ilegal.

"Harusnya Pemko Pekanbaru bertindak tegas dong, jangan sama pedagang kecil saja beraninya, main gusur dan tangkap aja, giliran pengusaha besar membebek, jika demikian kan masyarakat juga yang dirugikan oleh Finance ilegal tersebut"kecam Rio Rabu sore (13/1/2016) kepada GagasanRiau.Com.
 
Ditambahkan Rio seharusnya Pemko Pekanbaru melalui BPTPM cerdas bersikap dengan melakukan koordinasi dengan para pihak. "Bisa saja dengan Disperindag, juga OJK setempat, hal ini untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kecurangan pihak Finance"tutup Rio.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar