Politik

Sah!! Sudin Bupati Rohil 2016-2021, Gugatan Herman-Taem Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) H. Suyatno-Drs. Djamiluddin (Sudin) sebagai pemenangnya

GagasanRiau.Com Bagansiapiapi - Usai sudah masalah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 9 Desember kemarin. Meski melalui berbagai proses yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) H. Suyatno-Drs. Djamiluddin (Sudin) sebagai pemenangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 92/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 26 Januari 2016 yang Amarnya menyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atas Permohonan Hasil Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Pasangan Calon No. 4 Herman Sani – Taem melalui Kuasa Hukumnya.

Demikian dikutip dari laman Facebook kuasa hukum Paslon no 4 Kalna Siregar yang ditulisnya, Selasa (26/1/16). Dikatakannya, bahwa secara hukum Kemenangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 9 Desember 2015 telah berkepastian hukum dan tidak dapat diganggu gugat, karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yang derajatnya setara dengan Undang-Undang sehingga memperkuat Kedudukan Pasangan Calon Terpilih yakni Sudin.

"Selamat kepada Masyarakat Rokan Hilir yang telah memilih dan menentukan Pemimpin Kabupaten Rokan Hilir secara aman dan menghormati proses hukum secara proporsional. Selamat kepada H. SUYATNO & Drs. JAMILUDIN menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2016-2021, paparnya.

Reporter Gege Jun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar