Gugatan Di Tolak MK Herman Sani-Taem

Kuasa Hukum Herman-Taem Ucapkan Selamat Untuk Bupati Terpilih Suyatno-Jamiluddin

Bupati Suyatno dan Jamiluddin 2016-2021

GagasanRiau.Com Bagansiapiapi - Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 92/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2016 menolak gugatan paslon nomor 4 Herman Sani - Taem terhadap Permohonan Hasil Pemilihan kabupaten Rokan Hilir.

Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait ( Paslon nomor 2, Suyatno - Jamiluddin), Cutra Andika SH kepada GagasanRiau.Com melalui Blackberry Messenger pribadinya, Selasa (26/1/2016) petang.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena penggunggat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggungat, karena selisih suara penggugat dengan pemenang melebihi ambang batas 1%, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015," tulisnya. Selanjutnya, terang Cutra, kliennya tinggal menunggu rapat pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Rohil. " Kita tinggal menunggu penetapan oleh KPU Rohil," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum pihak penggugat, Kalna Surya Siregar SH membenarkan atas penolakan gugatan tersebut, bahkan ia juga mengucapkan selamat atas keberhasilan tim pemenangan mengantarkan Pasangan Calon No. 2 menjadi Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 9 Desember 2015. " Pada prinsipnya kami dan siapa saja harus menghormati Putusan MK tersebut," kemenangan SUDIN tambah Kalna, Kemenangan masyarakat Rokan Hilir,"ujarnya.

Reporter Gege Jun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar