Daerah

Maksimalkan Pelayanan dan Kinerja, Anggota Komisi I DPRD Inhil Tegaskan Perangkat Desa Diharamkan Doble Job

Anggota DPRD Inhil, Asmadi

GagasanRiau.Com Tembilahan - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Asmadi mengingatkan, perangkat desa jangan sampai ada yang memikul dua tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Hal ini ditekankannya, agar pelayanan yang diberikan oleh pejabat desa atau kelurahan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan tidak terkesan menerima gaji ganda. Hal tersebut juga berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, dimana, pelayanan masyarakat tidak dibenarkan memikul jabatan ganda.

"Ini menyangkut bagaimana pejabat itu bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau satu orang memiliki dua jabatan, apa mungkin kinerjanya akan maksimal," ujarnya saat bincang bersama GagasanRiau.Com di Kantor DPRD, Jalan Soebrantas, Tembilahan.

Selain itu, ia juga mengatakan pejabat kaur kantor desa harus punya tamatan sesuai aturan pemerintah. Begitu juga katanya dengan kepala dusun. "Jika tidak mencukupi syarat, ya, harus di ganti. Jika ini ketahuan oleh pemerintah, yang bersangkutan harus menganti rugi selama ia memegang dua jabatan. persoalan ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah Inhil," tutupnya. (*)
 

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar