Menyambut Pengesahan Ranperda oleh Pansus II DPRD tanggal 23 Mendatang, Dinkes Deklarasikan Kawasan

Dinkes Inhil Mulai Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa asap rokok

GagasanRiau.com Tembilahan- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendeklarasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Seperti disampaikan Kepala Dinkes Zainal Arifin memalui Dr Saud Pakpahan, yang disampaikan ke awak media GagasanRiau.Com, pihaknya telah melaksanakan deklarasi kawasan tanpa rokok dalam menyambut pengesahan Ranperda oleh pansus II DPRD tanggal 23 mendatang.

"Kita telah mendeklarasikan kawasan tanpa rokok (KTR), dimana kawasan tanpa rokok ini adalah program dari dinas kesehatan," Sebut DrSaud Pakpahan.

Adapun rute deklarasi kawasan tampa rokok tersebut diselenggarakan di Kantor Dinkes, RSUD, kantor kesehatan pelabuhan, kantor Kesehatan Kepolisian dan Puskesmas Kota Tembilahan, serta dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi kawasan tampa rokok.

Disebutkan oleh Dr.Saud Pakpahan dalam waktu dekat akan melanjutkan mendeklarasikan kawasan tampa rokok tersebut kesekolah-sekolah serta dilanjutkan ke Kecamatan se-Inhil

"Dalam waktu dekat kami dari pihak dinkes akan mendeklarasikan ke sekolah-sekolah serta ke kekacamatan se-Inhil. Adapun pasilitas kesehatan kawasan tanpa rokok itu ialah di kawasan perkantoran, sekolah-sekolah serta rumah sakit dan puskesmas. Harapan kami dengan disahkanya ranperda tersebut bisa membatasi para perokok aktif serta perokok pasif, dan menciptakan kawasan yang sehat," tutupnya. (*)

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar