Daerah

Dukung Ranperda KTR, KNPI Inhil Minta Konsistensi Pemda

Dukung Ranperda KTR, KNPI Inhil Minta Konsistensi Pemda

GagasanRiau.Com Tembilahan - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sangat mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Kawasan Tampa Rokok (KTR).

Menurur Hidayat Hamid, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, adalah amanah Undang-undang Kesehatan No 12 tahun 2011.

"Kita sangat mendukung Ranperda itu, kerna sesuai dengan amanah undang-undang, bahwa masyarakat berhak mendapat lingkungan yang sehat, " sebut Hidayat Hamid, Selasa (23/2/2016).

Dengan hadirnya ranperda tersebut KNPI minta kepada Pemerintah Daerah agar betul-betul konsisten dalam mensosialisasikan penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tampa Rokok kemasyatakat. Sebab sesuai dengan pasal 6 dan pasal 7 bahwa jika peraturan tersebut dilanggar oleh masyatakat maka akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

"Kita minta kepada Pemda agar gencar mensosialisasikan Renperda itu, serta mengupayakan pengkajian ulang dan pengevaluasian terutama sangsi dendanya, agar Ranperda tersebut bisa diaplikasikan dan di patuhi oleh seluruh masyarakat. Sebab penerapan produk ranperda kawasan tampa rokok tersebut objeknya masyarakat dan pengaplikasianya harus melihat rasa keadilan kemasyarakat," sebutnya. (*)

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar