Daerah

Curanmor Ketika Shalat Jumat di Kecamatan Kempas Ternyata Anak Dibawah Umur

Curanmor Ketika Shalat Jumat di Kecamatan Kempas Ternyata Anak Dibawah Umur

GagasanRiau.Com Tembilahan - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa Imam Mursyid (20), Warga Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Jumat (25/3) lalu, ternyata pelakunya anak dibawah umur.

Setelah melakukan penyelidikan Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas berhasil meringkus pelaku Curanmor tersebut di Pasar Kilo Meter (KM) 8, Kecamatan Kempas, Sabtu (26/3/2016).

Adapun pelaku tindak pidana Curanmor tersebut berjumlah 2 orang, ternyata merupakan anak di bawah umur, yakni UU (16) dan RS (16). Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Kempas juga mengamankan 2 orang lainnya ZU (42) dan SA (32) yang diduga turut terlibat dalam perkara curanmor ini dan berperan sebagai penerima titipan motor hasil curian.

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Curanmor tersebut.

"Pada hari Sabtu (26/3) lalu, Kanit Reskrim Polsek Kempas beserta personel Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana Curanmor yang terjadi pada Jum'at (25/3) lalu di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Kempas. Dan sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bertempat di Pasar KM 8, Kecamatan Kempas," paparnya, Minggu (27/3).

Sedangkan saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan 1 buah kunci T, serta dua orang lainnya, penerima titipan motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kempas.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar