Daerah

Bupati Inhil Laksanakan Rapat Terkait Pengajuan Izin Prinsip Dari PT Bintang Alam Raya

Bupati Wardan saat memimpin Rapat Terkait Pengajuan Izin Prinsip Dari PT Bintang Alam Raya

GagasanRiau.Com Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melaksanakan rapat terkait pengajuan izin prinsip dari PT Bintang Alam Raya di salah satu Hotel Pekanbaru, Sabtu (16/4/2016).

Izin prinsip anak perusahaan Baraya Nusa Group ini terkait penanaman modal untuk bersama-sama membangun dan berinvestasi disektor perkebunan, khususnya pengelolaan komoditi sawit.

Artinya, perusahaan tersebut akan beraktifitas di wilayah Kabupaten Inhil dengan pola kemitraan yang dikembangkan pihak perusahaan. Sebab rencana lokasi pendirian pabrik kelapa sawit tepat di Desa Sekayang Kecamatan Kemuning.

“Atas nama pemerintah, saya menyambut baik pola kemitraan yang dikembangkan perusahaan PT Bintang Alam Raya yang akan mengola komiditi sawit,”ungkap Wardan yang didampingi Sekdakab Inhil beserta sejumlah pejabat esselon lainnya.

Kepada masyarakat, orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini mengharapkan untuk mengelola lahan dengan baik melalui pola kemitraan, sebab dengan cara itu katanya akan lebih mudah dibandingkan mengola lahan dengan modal sendiri.

Sementara itu, Dirut Perusahaan PT Bintang Alam Raya H Ridwan HK menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan program kerja yang bermitra langsung dengan petani melalui pengembangan lahan binaan kepada masyarakat.

“Pola itu yang akan kita lakukan, dengan catatan kita akan membangun dan merawat kebun masyarakat yang selanjutnya akan dibangun pabrik dengan kapasitas 60 ton sawit perjam,” paparnya.

Menurutnya, berdirinya perusahaan ini dilandasi dengan kondisi masyarakat yang menggunakan pola Inti Plasma. Dimana pola itu dinilai banyak merugikan masyarakat. (Humas)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar