Parlemen

Inilah Riau, Penunjukan Jajaran Direksi PT SPR pun Ilegal

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau sepertinya tak kapok-kapok mengangkangi peraturan dan perundang-undangan. Pasalnya berdasarkan temuan dari legislator bahwa jajaran Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) dimana perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinyatakan ilegal.

Dilansir dari antarariau.com, hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asisten II Pemprov Riau dan Kabiro Ekonomi.

Dari hal tersebut, Komisi C DPRD Riau menilai Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) statusnya ilegal karena perekrutan direksinya tidak melalui seleksi seperti tercantum pada perda No 1 Tahun 2008 dan dinilai cacat hukum.

"Rekruit direksi PT SPR tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008, jika melihat sesuai pandangan hukum tentu proses tersebut cacat hukum," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, usai hearing dengan Asisten II Pemprov Riau dan Kabiro Ekonomi, Pekanbaru, Selasa (19/4/2016).

Lebih lanjut dikatakannya, jika berbicara tentang cacat hukum tentu kepengurusannya yang sekarang juga karena proses rekruit telah melangkahi Perda yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

"Untuk itu kami kembali katakan lagi kepada Asisten II Pemprov Riau bahwa pengrekruitan itu sesuai mekanisme yang sudah berlaku saja agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," ucapnya.

Kemudian kata Aherson, Hal tersebut juga menyangkut dengan hak-hak direksi, komisaris PT SPR. Jika proses tersebut tidak benar tentu penggunaan hak tersebut menjadi temuan dikemudian hari.

"Karena perusahaan tersebut bukan statusnya bukan swasta murni, ini perusahaan pemerintah daerah yang BUMD. Dimana uangnya tersebut dari uang rakyat dan modal dari pemerintah provinsi Riau, tentu harus diselaraskan dengan Perda dan Pergub. Kita hanya minta itu saja," tambahnya.

Dilanjutkannya, pihaknya dari komisi C DPRD Riau tidak menyalahkan siapapun yang menjadi direktur utama PT SPR asalkan prosesnya dilalui dengan bear dan sesuai dengan perda No 1 tahun 2008.

"Kita tidak menyalahkan mau si A atau si B yang menjadi dirut, asalkan prosesnya benar apa salahnya. Tetapi jika tidak sesuai aturan hukum apa nanti kata masyarakat, kalau sudah begitu yang disalahkan juga bapak gubernur yang dinilai melanggar perda," ucapnya.  

Selanjutnya, Komisi C DPRD Riau akan memberikan Asisten II dan Kabiro ekonomi waktu selama tiga minggu untuk menyelesaikan semua permasalahan dan mekanisme agar tidak menimbulka polemik.

"Kita kasih Asisten II waktu tiga minggu untuk mengkoordinasikannya dengan pak Plt. Gubri," tambahnya.

Sementara itu, anggota komisi C DPRD Riau yang lain mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2008 itu adalah undang-undang, dimana dalam masalah prinsip harus dipatuhi. Dikatakannya lagi, jika tidak tahu mekanismenya di Provinsi Riau masih ada BUMD yang sehat untuk dijadikan contoh.

"Kan masih ada BUMD yang sehat seperti Bank Riau Kepri untuk dijadikan sebagai contoh. Mengapa di PT SPR ini agaknya terlalu berat, ka sudah ada contoh," ungkap anggota Komisi C DPRD Riau, Yulisman.

Lebih lanjut dikatakannya, harusnya enam bulan sebelum masa jabatan direksi habis sudah dilakukan seleksi pemilihan untuk yang baru.

"Bukan sehari sebelum masa jabatan selesai, lalu main tunjuk-tunjuk saja, semua kan ada prosesnya," tuturnya.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar