Daerah

Rampas Lahan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Kalah Digugat di Mahkamah Agung

Ilustrasi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kali ini masyarakat berhasil mementahkan sikap arogan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengambil tanah milik masyarakat dengan dalih membangun Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu). Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat tersebut.

Seperti dirilis oleh riauterkinicom, kendati gugatannya kalah di Mahkamah Agung (MA), namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menolak membongkar bangunan dan tetap "keras kepala" untuk mempertahankan keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.‎ Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Samsuir, Jumat (29/04/2016).

"Benar kita kalah dalam proses hukum terkait sengketa lahan, namun bangunan di lahan tersebut adalah aset pemerintah kota Pekanbaru, dan kita juga siap menghibahkan aset tersebut kepada masyarakat,"ungkapnya.

Editor Naldi Sitanggang


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar