Daerah

Keberadaan Pasar Ramadhan Tanggung Jawab Camat

ilustrasi

GagasanRiau.com, PEKANBARU - Keberadaan pasar Ramadhan yang ada di kota Pekanbaru saat ini belum ada aturan baku yang mengaturnya. Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pasar mencoba mencari solusi mengenai aturan sementara Pasar Ramadhan.

"Pasar Ramadhan selama ini tidak ada Perda maupun Perwako yang mengaturnya," ujar Kepala Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru, Mahyuddin.

Dikatakaanya, pihaknya akan merujuk instruksi wali kota mengenai aturan pasar Ramadhan di Pekanbaru. Dalam instruksi tersebut, Camat ada kewenangan dalanm mengatur wilayahnya terkait pasar Ramadhan.

"Jadi lokasi pasar Ramadhan diatur Camat setempat, saat ini sudah kita ajukan ke DPRD Kota Pekanbaru yang isinya juga digabungkan dalam Ranperda PKL," katanya, Rabu (25/50).

Ditambahkan Mahyuddin, berdasarkan perda nomor 5 tahun 2002 Camat bisa menata pasar Ramadhan di wilayahnya. "Kita serahkan kecamatan untuk mengatur dan menata pasar ramadhan, masyarakat yang ingin membuka pasar ramadhan agar berkoordinasi dahulu dengan pihak Kecamatan. Agar keberadaan pasar Ramadhan nanti tidak menganggu ketertiban umum, kebersihan dan juga tata parkir kendaraan yang benar," imbaunya.***



Editor: Neldi Syahputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar