Daerah

Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi PMK Guna Mendorong Pengelolaan APBD Yang Sehat

GagasanRiau.com Tembilahan - Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No: 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk non tunai dan Peraturan Menteri Keuangan No: 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

 
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan dibuka Sekda, H Said Syarifuddin dan diikuti oleh pejabat serta Camat se-Kabupaten Inhil.
 
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk , efektif dan efisien serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu, untuk mempercepat pembangunan daerah.
 
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK/07/2015 menjadi polemik bagi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tidak terkecuali bagi Kabupaten Inhil, dan terutama bagi daerah yang APBD bersumber dan didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut.
 
"Maka Kementerian Keuangan  melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan merasa perlu melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK Nomor: 235 tersebut," tutur Sekda.
 
Oleh karena itu, pada hari ini Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI bekerjasama dengan Pemkab Inhil dalam hal ini Bagian Keuangan Setda melaksanakan sosialisasi PMK Nomor: 235 tersebut.
 
Di mana, bagi Kabupaten Inhil yang sumber APBDnya didominasi oleh DBH, tentunya akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, karena dana APBD yang bersumber dari DBH dan DAU, sesuai PMK Nomor: 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
 
Selanjutnya, dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Inhil.
 
"Saya tidak ingin pemerintah desa terjebak pada pengelolaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang tidak hanya merugikan aparatur pengelola namun program dan kegiatan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang dapat terhambat," tambahnya.
 
Terakhir, Sekda menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Bagian Keuangan Setda ini, dengan harapan Satker dan pemangku kepentingan dapat memahami serta dapat menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum, serta tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
 

Usai pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta dengan Narasumber, yakni Khendra Al Asyari dan Dadang Budi Hartono dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Humas/Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar