Politik

Calon Independen Maju Pilwako 2017, Butuh Minimal 47.040 KTP

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Bagi figur calon yang akan maju bertarung pada Pemilihan Calon Walikota secara independen 2017 mendatang, berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membutuhkan 47.040 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syaratanya.

KPU Pekanbaru seperti dilansir dari antarariaucom, penghitungan ini syarat KTP ini berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Presiden 2014 sebagai acuan syarat minimal menjadi calon independen pada pemilihan kepala daerah setempat 2017.

"Karena kita belum ada pemilihan gubernur jadi mengacu pada pemilu yang terakhir. Tidak seperti di Sumatera Barat, misalnya Kota Payakumbuh pakai DPTnya Pilgub, karena disitu sudah pilgub tahun lalu," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Selasa (28/6/2016).

Berdasarkan syarat perseorangan telah ditetapkan yakni 7,5 persen dari DPT. Dikatakannya bahwa jumlah DPT Pekanbaru saat Pilpres adalah 627.212 pemilih sehingga untuk calon perseorangan harus mempunyai minimal 47.040 KTP.

Tahapan sendiri dalam waktu dekat akan diberikan pengumuman pada 20 Juli sampai 2 Agustus kepada bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan syarat minimal dukungan Pilkada pekanbaru. Kemudian syarat dukungan disampaikan 6-10 Agustus.

Komisioner KPU Pekanbaru, Mai Andri mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi bakal calon agar dapat berkoordinasi intens dengan penyelenggara. Saat ini, kata dia sudah ada dua orang bakal calon independen yang sudah intens  yang berkomunikasi dengan KPU Pekanbaru.

"Pertama Dr. Syahril dan kedua Herman Nazar. Itu komunikasi baru belum tahapannya. Ini yang diharapkan agar masyarakat yang ingin menjadi calon independen Pilkada Pekanbaru dapat berkomunikasi dengan KPU untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

Pilkada Pekanbaru sendiri akan digelar 15 Februari 2017 nanti. Di Riau selain Kota Pekanbaru, satu lagi yang menggelar pilkada adalah Kabupaten Kampar. Sebelumnya sembilan dari 12 kabupaten/kota di Riau sudah melaksanakan pilkada serentak Desember 2015 lalu.

Saat ini tahapan bagi peserta masih pada penjaringan untuk partai politik. Pendaftaran sendiri bagi calon dari partai baru akan dilakukan pada 19-21 September. Sejumlah parpol di Pekanbaru membuka pendaftaran bagi yang ingin maju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar