Dua PAW DPRD Riau Dari PDIP Resmi Dilantik
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau darifraksi PDI Perjuangan yakni EV Tengger Sinaga dan T Rusli Akhmad Resmi dilantik melalui rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau, Kamis (9/6) yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Riau Manahara Manurung.
Keduannya resmi menjadi anggota DPRD Riau setelah prosesi pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Riau sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Pelantikan dua anggota dewan tersebut menggantikan dua orang anggota DPRD Riau yang sebelumnya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pipkada) pada tahun 2015 yang lalu, yakni T Rusli Akhmad yang menggantikan Syafrudin Poti dari Dapil Rokan Hulu dan EV Tenger Sinaga menggantikan Zukri Misran dari dapil Kabupaten Siak dan Pelalawan.
Dalam sidang tersebut, Manahara Manurung mengatakan, Pelantikan dua Orang PAW tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) tertanggal 31 Mei 2016 tentang PAW dari fraksi PDI Perjuanagan.
“Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan nomer 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang peresmian pengangkatan T Rusli Akhmad dan Surat Keputusan Kemendagri nomor 161.14-4953 tentang peresmian pengangkatan EV Tenger Sinaga,” ujar Manahara.
Usai pelantikan, Manahara Manurung mengatakan, dengan dilantiknya dua orang PAW anggota dewan tersebut, diharapkan bisa semakin memaksimalkan fungsi dan kinerja DPRD kedepannya.
“Dewan ini sebagai lembaga perwakilan rakyat, tentu lembaga ini menjadi tumpuan harapan dan aspirasi segenap rakyat Riau. Oleh karena itu, lembaga legislatif ini harus mampu menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan setiap anggota dewan harus mampu pula menjadi agen pembangunan, melalui tugas pokok dan fungsinya,” harapnya.
Dalam rangka itu pula menurutnya, setiap anggota dewan dituntut bersikap aspiratifdan jujur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di lembaga dewan yang terhormat ini. “Sehingga semua itu akan melahirkan produk-produk dewan yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat. Tidak saja dilingkungan Daerah Pemilihannya, namun sampai kepada masyarakat lebih luas,” imbuhnya.
“Sesuai nota kesepkatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ev Tengger Sinaga akan di tempatkan sebagai anggota komisi E DPRD Riau dan T Rusli Akhmad sebagai anggota komisi D DPRD Riau,” imbuhnya
“Namun jika nanti ada perubahan posisi anggota DPRD di Komisi, maka nanti itu adalah kewenangan di Fraksi,” jelas Manahara.
Ditambahkannya, kehadiran dua anggota PAW tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan professional, sehingga memperkuat kinerja lembaga legislatif DPRD Riau kedepannya.
Rusli Ahmad ditempatkan di Komisi D DPRD Riau, yang membidangi masalah pembangunan infrastruktur. Sedangkan EV Tenger Sinaga ditempatkan di Komisi E DPRD Riau, yang membidangi masalah sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, budaya dan lainnya.
Sementara itu,Rusli Ahmad menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya. Dengan pengalaman sebagai anggota dewan periode sebelumnya, ia pun tidak merasa canggung saat dilantik kembali menjadi anggota dewan. "Saya berharap doa dan dukungan semua untuk bisa mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Kerjasama dan bantuan semua pihak, sangat saya harapkan agar kinerja di dewan, bisa maksimal dan sesuai yang diharapkan," harapnya.
Sementara EV Tengger Sinaga berjanji akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. "Sebagai wakil rakyat saya akan memperjuangkan kepentingan rakyat secara maksimal. Saya akan bekerja sungguh-sungguh menjalankan amanah ini," katanya.
Kemeriahan pelantikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau juga terasa hingga ke luar bahkan ke Jalan Sudirman. Ucapan selamat dari ratusan papan bunga yang berjejer sepanjang Jalan Sudirman menunjukan kemeriahan pelantikan dua anggota DPRD itu.
Manahara Manurung saat memimpin rapat paripurna istimewa mengatakan, pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Riau pengganti antar waktu tersebut adalah didasarkan dua surat keputusan yang telah diterima dari Kemendagri ke pihak DPRD Riau.
"Dua surat tersebut yakni SK Kemendagri RI No 161.14-4953 tanggal 31 Mei 2016 tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Riau atas nama Ev Tengger Sinaga sisa masa jabatan terhitung tanggal pengucapan sumpah. Kemudian SK Kemendagri RI No 161.14-4954 tentang pengangkatan PAW DPRD Riau atas nama Rusli Ahmad," kata Manahara.
Tulis Komentar