Daerah

Kepala BKD Inhil Nyatakan Kasus Pejabat Minta Minuman Kaleng Akan Dijatuhkan Sangsi Tegas

Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H Fauzar

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kasus "Mama Minta Air Kaleng" pada waktu lalu 20 Juni 2016 oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wiwik Sulatmi dinilai sudah melanggar kode etik dan terindikasi gratifikasi. Dan Pemeerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan melakukan sanksi tegas terkait kejadian tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H Fauzar mengungkapkan, Sekcam Pulau Burung akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.

Dimana dalam aturan yang dikeluarkan tersebut, setiap aparatur negara, baik itu pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Porli, dilarang menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak ketiga.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar